Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini kembali menegaskan sikap Indonesia di Laut China Selatan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Indonesia berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Di tengah ketegangan yang masih berlangsung di kawasan, Indonesia menyatakan tidak akan memihak dalam sengketa dan mendorong penyelesaian secara damai berdasarkan hukum internasional. Namun, pernyataan ini kerap disalahpahami oleh sebagian publik. Banyak yang menganggap sikap ini sebagai bentuk kepasifan atau bahkan kelemahan. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara utuh apa yang mendasari sikap strategis ini, terutama karena isu ini menyangkut kedaulatan dan kepentingan ekonomi Indonesia.
Mengapa Laut China Selatan Penting bagi Indonesia?
Laut China Selatan adalah perairan yang kaya sumber daya alam dan menjadi jalur pelayaran tersibuk di dunia. Di kawasan ini terdapat klaim tumpang tindih dari beberapa negara, seperti Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Perlu ditegaskan bahwa Indonesia bukanlah pengklaim utama atas kepulauan yang disengketakan, seperti Kepulauan Spratly atau Paracel. Namun, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna yang bersinggungan langsung dengan klaim Tiongkok berdasarkan garis sembilan putus (nine-dash line). Karena itu, stabilitas di Laut China Selatan secara langsung berdampak pada kedaulatan dan kepentingan ekonomi Indonesia. Isu ini menjadi krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah dan potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dengan demikian, pernyataan Menhan mengenai posisi Indonesia sangat relevan untuk dipahami publik.
Apa Arti ‘Tidak Memihak’ dalam Prinsip Bebas Aktif?
Istilah 'tidak memihak' yang disampaikan Menhan kerap rentan disalahpahami. Sebagian publik mungkin menafsirkannya sebagai sikap pasif, lemah, atau tidak mendukung negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina yang juga bersengketa dengan Tiongkok. Padahal, dalam konteks diplomasi Indonesia, posisi ini justru merupakan sikap yang konsisten dan strategis. Prinsip bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikapnya sendiri tanpa terikat oleh aliansi militer tertentu, sekaligus aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian. Jadi, 'tidak memihak' bukan berarti tidak peduli, melainkan memilih jalur dialog dan penegakan hukum internasional, bukan konfrontasi fisik. Dengan cara ini, Indonesia tetap tegas menjaga kedaulatannya di kawasan Natuna tanpa secara langsung menyeret diri ke dalam pusaran konflik yang dapat merusak hubungan bilateral dengan semua pihak terkait.
Informasi yang sering luput dari pemberitaan adalah bahwa Indonesia justru aktif mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme regional, seperti ASEAN, dan melalui pengadilan internasional. Penekanan pada UNCLOS 1982 sebagai landasan hukum menjadi kunci. Dengan merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk menolak klaim yang tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk garis sembilan putus yang tidak diakui dalam UNCLOS. Maka, sikap 'tidak memihak' ini bukanlah kelemahan, melainkan strategi diplomasi yang memungkinkan Indonesia tetap menjadi pemain utama di kawasan tanpa harus terjebak dalam aliansi yang kaku.
Bagi masyarakat umum, penting untuk membedakan antara netralitas dan kepasifan. Indonesia tidak netral dalam arti tidak punya pendirian—negara kita jelas menolak klaim yang melanggar UNCLOS dan secara aktif mempertahankan ZEE di Natuna melalui patroli dan diplomasi. Namun, Indonesia memilih untuk tidak terlibat dalam aliansi militer yang bisa memperkeruh situasi. Dengan terus mendorong dialog damai dan penghormatan terhadap hukum internasional, Indonesia menunjukkan bahwa diplomasi yang santun dan konsisten bisa menjadi alat yang efektif dalam menjaga kepentingan nasional di tengah rivalitas global yang semakin kompleks.