Pada 8 Maret 2026, Indonesia dan Australia menandatangani Perjanjian Kembali ke Pangkalan (Return to Base Agreement). Perjanjian ini mengatur izin singgah kapal selam Australia di pelabuhan Indonesia. Namun, sejak penandatanganan, beredar narasi keliru di media sosial yang mengaitkan perjanjian ini dengan rencana pembangunan pangkalan militer Amerika Serikat di Indonesia. Klaim tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar publik tidak termakan disinformasi. Artikel ini akan mengupas isi perjanjian, mengapa isu ini penting, serta konteks yang sering terpotong dalam pemberitaan.
Apa Isi Perjanjian Kembali ke Pangkalan?
Perjanjian ini bersifat teknis dan bilateral—hanya melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Tidak ada keterlibatan Amerika Serikat di dalamnya. Beberapa poin penting yang perlu dipahami publik adalah sebagai berikut:
- Durasi singgah terbatas: Kapal selam Australia hanya boleh singgah maksimal 7 hari. Tidak ada izin untuk tinggal lebih lama atau membangun fasilitas permanen.
- Tujuan logistik: Singgah hanya untuk perbaikan kecil, pengisian bahan bakar, dan penyegaran awak. Bukan untuk misi tempur atau penempatan pasukan.
- Larangan senjata nuklir: Kapal selam yang singgah tidak boleh membawa senjata nuklir dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap zona bebas senjata nuklir.
Dengan demikian, perjanjian ini sama sekali tidak mengubah status Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak memiliki pangkalan militer asing permanen di wilayahnya. Izin singgah semacam ini lazim dilakukan oleh banyak negara dalam kerangka kerja sama maritim. Indonesia mendapatkan akses terhadap teknologi dan pelatihan perawatan kapal selam, sementara Australia mendapatkan kemudahan logistik di kawasan. Kerja sama ini juga memperkuat kepercayaan bilateral di bidang pertahanan dan keamanan laut, tanpa mengorbankan kedaulatan Indonesia.
Konteks yang Sering Disalahpahami Publik
Narasi yang mengaitkan perjanjian ini dengan pembangunan pangkalan militer AS sering kali muncul dari pihak-pihak yang tidak paham detail perjanjian atau sengaja memutarbalikkan fakta. Jika tidak diluruskan, publik bisa terjebak pada kesimpulan yang keliru, misalnya menganggap Indonesia telah memberikan izin kepada AS untuk mendirikan pangkalan. Padahal, perjanjian ini berdiri sendiri dan tidak terkait langsung dengan AUKUS—kemitraan pertahanan Australia, Inggris, dan AS. Memang, AUKUS menjadi latar belakang pengembangan kapal selam nuklir Australia, tetapi kapal selam yang akan singgah di Indonesia bisa saja merupakan kapal konvensional milik Australia, bukan kapal selam bertenaga nuklir yang baru akan dikembangkan di masa depan. Isu ini kerap dipotong dan dibingkai secara keliru untuk menciptakan kesan bahwa Indonesia telah memberi izin kepada AS untuk mendirikan pangkalan. Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Penting bagi publik untuk memahami bahwa perjanjian semacam ini justru merupakan bentuk kerja sama maritim yang wajar dan saling menguntungkan. Indonesia tidak kehilangan kedaulatan, dan tidak ada pangkalan militer asing yang didirikan. Dengan memahami konteks secara utuh, kita dapat menghindari disinformasi dan melihat bahwa kerja sama ini justru memperkuat posisi Indonesia di kawasan tanpa mengorbankan prinsip bebas aktif yang selama ini dijunjung.