STABILITAS REGIONAL

Lihat kategori

Pakar Serukan Perlunya Kerangka Khusus Mitigasi Perang Kognitif di Media Sosial

Pakar komunikasi digital menyerukan kerangka kebijakan khusus untuk menghadapi ancaman perang kognitif di media sosial, yang lebih halus dan sistematis dibanding disinformasi biasa. Indonesia rentan karena jumlah pengguna medsos yang besar dan regulasi yang belum memadai. Penting dipahami bahwa perang kognitif tidak hanya soal politik, tetapi bisa menyasar berbagai isu untuk memecah belah publik.

Pakar Serukan Perlunya Kerangka Khusus Mitigasi Perang Kognitif di Media Sosial

Di era digital yang dipenuhi informasi yang mengalir deras, kita tidak hanya berhadapan dengan banjir data, tetapi juga ancaman manipulasi sistematis yang dikenal sebagai perang kognitif atau cognitive warfare. Ika Idris, pakar komunikasi digital dari Monash University Indonesia, baru-baru ini menyerukan perlunya kerangka kebijakan khusus untuk menghadapi ancaman ini. Seruan ini penting karena perang kognitif bekerja secara diam-diam melalui media sosial, memengaruhi cara kita berpikir dan mengambil keputusan tanpa kita sadari. Artikel ini akan mengupas apa itu perang kognitif, mengapa Indonesia perlu waspada, serta bagian mana yang sering disalahpahami publik.

Apa Itu Perang Kognitif dan Mengapa Berbahaya?

Secara sederhana, perang kognitif adalah upaya terstruktur untuk mengendalikan proses berpikir publik agar sesuai dengan keinginan pelaku. Berbeda dengan disinformasi biasa yang hanya menyebarkan hoaks, perang kognitif menggunakan teknik canggih seperti deepfake, pembingkaian ulang peristiwa lama, pembocoran data selektif, dan serangan siber yang menyasar media sosial. Di Indonesia, dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat besar, platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok menjadi medan tempur utama. Ika Idris mencontohkan pemblokiran rekening donasi dan peretasan akun sebagai bentuk serangan yang mampu mengacaukan solidaritas publik dan menimbulkan kecurigaan terhadap lembaga resmi. Dampaknya bisa meluas: polarisasi masyarakat, penurunan kepercayaan pada institusi negara, dan terhambatnya pembangunan nasional.

Mengapa Indonesia Perlu Kerangka Kebijakan Khusus?

Seruan Ika Idris didasari kenyataan bahwa kerangka hukum dan kebijakan yang ada belum cukup merespons ancaman perang kognitif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), misalnya, lebih fokus pada konten ilegal seperti ujaran kebencian atau pornografi. Namun, teknik manipulasi yang lebih halus—seperti pembingkaian ulang konteks atau pencurian identitas untuk menyebarkan pesan yang membingungkan—sulit dijangkau oleh UU tersebut. Selain itu, banyak serangan dilakukan oleh aktor non-negara, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor meliputi pemerintah, platform media sosial, akademisi, dan masyarakat sipil. Kerangka kebijakan yang diusulkan perlu mencakup literasi digital yang lebih mendalam, mekanisme deteksi dini pola manipulasi, serta sanksi yang jelas bagi pelaku. Tanpa itu, Indonesia bisa terus menjadi sasaran empuk upaya pemecahbelahan melalui disinformasi yang terencana.

Klarifikasi: Bukan Sekadar Hoaks Politik

Salah satu bagian yang sering disalahpahami publik adalah anggapan bahwa perang kognitif hanya soal hoaks politik. Padahal, serangan ini bisa menyasar isu apa pun—bencana alam, ekonomi, kesehatan, bahkan budaya populer—yang dimanfaatkan untuk menciptakan kebingungan dan perpecahan. Misalnya, dalam aksi 27 Agustus 2026 (seperti disebutkan Ika Idris), terlihat pola manipulasi informasi yang sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian publik. Penting dipahami bahwa cognitive warfare tidak selalu datang dari pihak asing; bisa juga dari dalam negeri dengan motif ekonomi atau politik tertentu. Oleh karena itu, kewaspadaan dan pemahaman konteks sangat diperlukan agar publik tidak mudah termakan narasi yang dihembuskan.

Pada akhirnya, seruan untuk membuat kerangka mitigasi perang kognitif di media sosial bukanlah alarm yang berlebihan. Justru ini adalah langkah preventif yang bijak di tengah semakin kompleksnya ancaman digital. Masyarakat perlu dibekali literasi yang cukup agar mampu membedakan informasi asli dan manipulasi. Refleksinya: di era banjir informasi, kemampuan untuk berpikir kritis dan saling berbagi fakta yang terverifikasi menjadi benteng pertahanan terbaik kita bersama. Jangan biarkan disinformasi merusak kepercayaan dan solidaritas sosial yang sudah susah payah dibangun.

Entitas terdeteksi
Orang: Ika Idris
Organisasi: Monash University Indonesia
Lokasi: Indonesia
Aplikasi Xplorinfo v4.1