Pernahkah Anda melihat prajurit TNI turun ke sawah membantu petani atau membangun lumbung pangan? Bagi sebagian orang, pemandangan ini memunculkan pertanyaan: "mengapa militer terlibat dalam urusan pertanian?" Sebagian lain mencurigainya sebagai bentuk militerisasi. Padahal, jika kita memahami kerangka pertahanan negara, keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan bukanlah hal yang aneh. Justru ini adalah salah satu pilar penting dalam menjaga negara dari ancaman yang tidak selalu berbentuk serangan militer.
Apa yang Dimaksud dengan Pertahanan Non-Militer?
Banyak orang mengira pertahanan negara hanya berkaitan dengan tentara, senjata, dan perang. Padahal, ancaman terhadap sebuah negara tidak selalu datang dalam bentuk invasi atau serangan fisik. Ada juga ancaman non-militer yang sama seriusnya, seperti krisis pangan, bencana alam, atau gangguan ekonomi. Jika masyarakat kesulitan mendapatkan makanan, stabilitas negara bisa terganggu. Karena itulah ketahanan pangan ditempatkan sebagai salah satu pilar pertahanan non-militer.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh BNPB dan TNI, disebutkan bahwa berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pertahanan Negara, ketahanan pangan menjadi bagian dari pertahanan negara. Artinya, negara memiliki kepentingan untuk memastikan setiap warga bisa mengakses pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Gangguan terhadap ketersediaan pangan dapat melemahkan rakyat dari dalam, bahkan lebih berbahaya daripada serangan fisik dari luar.
Dalam konteks ini, TNI hadir bukan untuk mengambil alih peran petani atau institusi sipil. TNI mendukung pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional. Program seperti pembangunan lumbung pangan dan bantuan pertanian adalah bentuk nyata dari peran tersebut. Ini juga sejalan dengan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu negara saat menghadapi krisis yang bersifat non-militer.
Meluruskan Mispersepsi tentang Keterlibatan TNI
Kesalahpahaman yang sering muncul di ruang publik adalah anggapan bahwa TNI hanya bertugas berperang. Akibatnya, setiap keterlibatan TNI di sektor sipil langsung dianggap sebagai militerisasi. Padahal, fungsi TNI tidak sesempit itu. TNI memiliki peran dalam membantu pemerintah menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman terhadap ketahanan pangan.
BNPB, sebagai lembaga yang menangani bencana, juga menjelaskan bahwa ancaman terhadap pangan bisa datang dari berbagai arah, termasuk bencana alam yang merusak area pertanian atau mengganggu distribusi pangan. Dalam situasi seperti itu, kolaborasi antara BNPB, TNI, dan pemerintah daerah menjadi sangat penting. Penjelasan ini kerap hilang dari pemberitaan, sehingga publik hanya melihat kesimpulan yang dangkal: militer masuk ke sektor sipil.
Padahal, yang perlu dipahami adalah bahwa pertahanan negara bukan hanya tentang melindungi wilayah dari serangan asing. Pertahanan negara juga mencakup kemampuan untuk melindungi rakyat dari ketidakpastian pangan. Jika publik memahami konteks ini, anggapan negatif terhadap keterlibatan TNI dalam program ketahanan pangan bisa diluruskan. Kita bisa melihatnya sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas nasional, bukan sebagai ancaman terhadap kehidupan sipil.